SuaraSumbar.id - Nama Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, terseret dalam dugaan praktik beking tambang ilegal di Solok Selatan.
Tuduhan ini diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat dalam diskusi publik yang digelar oleh The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) di Kota Padang, Rabu (4/12/2024).
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menyebutkan bahwa AKBP Arief Mukti diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta per bulan dari tambang ilegal yang melibatkan 20 unit alat berat dan tambang tradisional lainnya di wilayah tersebut.
“Kami menemukan informasi ini dari analisis kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Saksi dalam sidang etik AKP Dadang Iskandar menyebutkan dugaan keterlibatan Kapolres dalam aliran dana tambang ilegal,” ungkap Wengki.
Baca Juga:Soroti Masalah Tambang, ESDM Sumbar: Izin Tambang Rakyat Wewenang Kementerian!
Tambang Ilegal Dimiliki Polisi
Wengki juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang galian C, yang menjadi latar belakang peristiwa polisi tembak polisi, diduga dimiliki oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Solok Selatan.
“Tambang ini dimiliki oleh polisi, dibekingi polisi, dan aliran dana diduga diterima Kapolres dari tambang-tambang lainnya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa tragis tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, akibat ditembak oleh rekannya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, yang diduga terkait sengketa tambang ilegal.
Momentum Bersih-Bersih Kepolisian
Baca Juga:Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
Wengki menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik-praktik ilegal.
Ia mendesak agar Kapolri turun tangan langsung menangani kasus ini, tidak hanya di Solok Selatan tetapi juga di daerah lain seperti Sijunjung, Dharmasraya, dan Pasaman, yang diduga marak dengan aktivitas tambang ilegal.
Polda Sumbar: Masih Didalami
Menanggapi dugaan ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pendalaman. "Masih didalami," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2024).
Analisis Akademisi: Solusi Tambang Ilegal
Dewi Anggraini, pengajar di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, menyoroti keterlibatan berbagai aktor dalam tambang ilegal, mulai dari pemilik modal hingga aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum tegas terhadap pelaku tambang ilegal serta penyusunan regulasi untuk mengelola tambang berbasis rakyat.
“Tambang rakyat bisa dikelola oleh nagari dengan regulasi yang memastikan tanggung jawab terhadap lingkungan tanpa ada praktik beking-membeking,” usul Dewi.
Langkah Ke Depan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Diharapkan, investigasi yang menyeluruh dapat mengungkap kebenaran dan memberikan solusi jangka panjang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam