Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang

Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga kendaraan akhirnya tertabrak KA Minangkabau Ekspres.

Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Desember 2024 | 16:46 WIB
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
ILUSTRASI - Sejumlah penumpang turun dari Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) Minangkabau Ekspres di Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM), di Padangpariaman, Sumatera Barat, Selasa (1/5).

SuaraSumbar.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api resmi pada Sabtu (14/12/2024) pukul 19.45 WIB, saat mobil mogok di tengah jalur kereta di KM 13+100 antara Padang dan Tabing.

Insiden ini melibatkan KA (B31) Minangkabau Ekspres yang melayani rute Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Pulau Air dengan satu unit mobil.

Beruntung, seluruh penumpang mobil berhasil keluar dari kendaraan sebelum tabrakan terjadi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan kejadian tersebut.

Baca Juga:Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang

Kronologi Kejadian

Kahumas KAI Divisi Regional II, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa petugas di perlintasan telah meminta bantuan masyarakat untuk mendorong mobil keluar dari jalur kereta.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga kendaraan akhirnya tertabrak KA Minangkabau Ekspres.

“Kereta api tidak mengalami kerusakan, dan perjalanannya hanya tertunda lima menit, melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB,” ujar M. As’ad Habibuddin, Minggu (15/12/2024).

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Baca Juga:Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu

PT KAI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan kereta api untuk menghindari kecelakaan.

M. As’ad Habibuddin menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Pemakai jalan wajib mematuhi rambu-rambu dan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melintasi perlintasan,” jelasnya.

Peran Pemda dan Pemilik Jalan

PT KAI juga menyerukan agar pemerintah daerah dan pemilik jalan meningkatkan perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini