- KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji.
- Yaqut pernah menjabat Menteri Agama sebelum terseret kasus kuota haji.
- Modus kuota haji 2024 diduga diatur sistematis melanggar undang-undang.
SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kuota haji 2024. Penetapan tersebut menempatkan mantan Menteri Agama (Menag) RI itu sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.
Dengan status Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji, publik kembali menyoroti rekam jejak dan latar belakang politik sosok yang pernah memimpin Kementerian Agama itu. Yaqut Cholil Qoumas diketahui lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975 itu.
Ia merupakan putra dari ulama K.H. M. Cholil Bisri. Sosok Cholil Bisri dikenal sebagai tokoh nasional yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2002–2004 serta menjadi salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut juga memiliki hubungan keluarga dengan tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU). Kakaknya, Yahya Cholil Staquf, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam riwayat pendidikannya, Yaqut menempuh studi di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil Jurusan Sosiologi. Selama menempuh pendidikan di UI, ia aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa dan turut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier politik Yaqut dimulai pada 2005 ketika ia memutuskan terjun ke dunia politik praktis. Pada tahun tersebut, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Di tahun yang sama, Yaqut juga terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Pengalaman politik Yaqut berlanjut ke tingkat nasional. Ia pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2015–2019 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang saat itu diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam tugasnya di DPR RI, Yaqut ditempatkan di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, serta standardisasi nasional.
Pada periode berikutnya, yakni 2019–2024, Yaqut kembali duduk di DPR RI dan bertugas di Komisi II. Komisi tersebut membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reforma agraria.
Karier eksekutif Yaqut mencapai puncaknya saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi. Jabatan tersebut diembannya sebelum kini berstatus Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji.
Sebelum penetapan tersangka, Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu modus yang disorot adalah adanya calon jemaah haji khusus yang seharusnya berada di urutan antrean paling akhir, namun tetap bisa berangkat pada tahun yang sama.
Modus tersebut terungkap saat penyidik KPK memeriksa saksi Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan modus lain berupa pemberian waktu pelunasan ibadah haji yang sangat singkat. Calon jemaah yang telah mengantre disebut hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan pelunasan pada 2024.
“Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya,” kata Budi.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee)" katanya lagi.
KPK juga mengungkap persoalan pembagian kuota tambahan haji 2024. Indonesia awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi. Jumlah tersebut kemudian ditambah sebanyak 20.000 kuota tambahan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya pada 2024, pembagian kuota justru dilakukan dengan rasio 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.