Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya

Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada tahun 2020, sementara putusan Mahkamah Agung keluar pada 2021.

Suhardiman
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:26 WIB
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
Dua orang daftar pencarian orang (wajah di blur) saat diamankan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Tim Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman Barat menangkap dua buronan berinisial MU dan AF pada 21 Mei 2026.
  • MU ditangkap atas kasus pencurian sawit, sedangkan AF ditangkap karena terlibat dalam perkara tindak pidana bidang perkebunan.
  • Kedua terpidana menjalani eksekusi hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka.

SuaraSumbar.id - Dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Kejati Sumbar bersama Kejari Kabupaten Pasaman Barat.

Dua orang yang diamankan berinisial MU dan AF. Keduanya tersangkut perkara berbeda, yakni kasus pencurian buah kelapa sawit dan perkara perkebunan.

"Penangkapan keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap kedua DPO," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Efendri, MU diamankan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit pada kelompok tani di Jorong Pisang Hutan Sasak.

Penangkapan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2021, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Hukuman satu tahun itu baru dijalaninya selama empat bulan. Yang bersangkutan kita amankan di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada tahun 2020, sementara putusan Mahkamah Agung keluar pada 2021.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa," sambungnya.

Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani menambahkan untuk terdakwa AF dalam perkara perkebunan berdasarkan putusan MA Nomor 6650 K/Pid.Sus-LH/2022 dengan putusan pidana badan satu tahun penjara.

"Untuk terdakwa MU kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan AF ditahan di Polres Pasaman Barat karena ada perkara lain yang sedang dijalani," jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan Kejari Pasaman Barat terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan kepada terdakwa sebelum di bawa ke Lapas Talu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini