- Tim Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman Barat menangkap dua buronan berinisial MU dan AF pada 21 Mei 2026.
- MU ditangkap atas kasus pencurian sawit, sedangkan AF ditangkap karena terlibat dalam perkara tindak pidana bidang perkebunan.
- Kedua terpidana menjalani eksekusi hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka.
SuaraSumbar.id - Dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Kejati Sumbar bersama Kejari Kabupaten Pasaman Barat.
Dua orang yang diamankan berinisial MU dan AF. Keduanya tersangkut perkara berbeda, yakni kasus pencurian buah kelapa sawit dan perkara perkebunan.
"Penangkapan keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap kedua DPO," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Efendri, MU diamankan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit pada kelompok tani di Jorong Pisang Hutan Sasak.
Penangkapan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2021, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Hukuman satu tahun itu baru dijalaninya selama empat bulan. Yang bersangkutan kita amankan di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada tahun 2020, sementara putusan Mahkamah Agung keluar pada 2021.
"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa," sambungnya.
Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani menambahkan untuk terdakwa AF dalam perkara perkebunan berdasarkan putusan MA Nomor 6650 K/Pid.Sus-LH/2022 dengan putusan pidana badan satu tahun penjara.
"Untuk terdakwa MU kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan AF ditahan di Polres Pasaman Barat karena ada perkara lain yang sedang dijalani," jelasnya.
Sebelum dilakukan penahanan Kejari Pasaman Barat terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan kepada terdakwa sebelum di bawa ke Lapas Talu.