- BNN Sumatera Barat menangkap empat pengedar narkoba lintas provinsi di Kabupaten Agam pada 10 Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa 150 kilogram ganja yang dipasok dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Sumbar.
- Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
SuaraSumbar.id - BNN Sumatera Barat membekuk empat terduga pengedar narkoba lintas provinsi bersama barang bukti 150 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," katanya melansir Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Ricky mengatakan keempat terduga pelaku berinisial MI, DR, A, NLP. Mereka ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dari penyelidikan didapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal, dan membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.
Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.
Dari hasil penggeledahan kepada para pelaku, tim pemberantasan narkotika BNN Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik biru yang berisikan 150 kilogram ganja.
Selain itu, petugas turut menyita tujuh telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu tas sandang berwarna abu-abu dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.