- Polda Sumbar menangkap pria berinisial FH di Kota Padang karena menjual kekasihnya melalui aplikasi MiChat sejak Februari 2026.
- Pelaku menggunakan dua akun palsu untuk menjajakan korban kepada dua hingga tiga pelanggan setiap hari demi keuntungan finansial.
- Kasus perdagangan orang untuk prostitusi ini diungkap dalam Operasi Pekat Singgalang 2026 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
SuaraSumbar.id - Polda Sumbar menungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FH ditangkap kasus menjual kekasihnya melalui dua akun MiChat.
Dirreskrimum Polda Sumbra Kombes Teddy Fanani mengatakan, FH membuat dua akun menggunakan foto kekasihnya, yaitu "Kayla Putri" dan "Caca" untuk menarik pelanggan.
"FH bertugas mencari pelanggan dan kekasihnya menerima pelanggan yang telah melakukan pemesanan. Keduanya bekerja sama menjalankan praktik tersebut," katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Praktik tersebut berlangsung mulai Februari 2026 dan telah dijalankan selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya diungkap petugas.
Dalam sehari, pasangan tersebut mampu melayani dua hingga tiga pelanggan. Aktivitas tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan finansial.
"Selama kurang lebih satu bulan beroperasi, pelaku bisa menerima dua hingga tiga pesanan setiap hari," katanya.
Kedua diamankan petugas saat berada di sebuah homestay, yakni Pondok Minang, Kota Padang.
Meski pelaku berdalih menjalankan praktik tersebut untuk mencari uang, penyidik menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang karena memperdagangkan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual.
"Modus mereka memang untuk mencari uang. Namun, karena memperdagangkan orang untuk tujuan prostitusi, perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, antara lain Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumbar pada periode Operasi Pekat Singgalang 2026," katanya.
Kontributor : B Rahmat