Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai

Sidang Yogi Gilang di PN Padang ungkap Polres Mentawai pakai internet Sikakap Online meski laporkan terdakwa atas usaha tanpa izin.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 September 2026 | 13:27 WIB
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026) memunculkan fakta menarik. [Tangkapan layar/AI-enhanced image]
Baca 10 detik
  • Sidang Yogi Gilang Arya di Pengadilan Negeri Padang pada 17 September 2026 mengungkap fakta baru terkait penggunaan internet.
  • Polres Kepulauan Mentawai menggunakan layanan Sikakap Online di lingkungan kantornya sejak Desember 2025 meskipun telah melaporkan Yogi pada Oktober 2025.
  • Yogi ditangkap pada 8 Juli 2026 karena diduga menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin melalui perangkat Starlink dan PT Mentawai Network Provider.

SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026) memunculkan fakta menarik.

Dalam sidang itu, terungkap penggunaan layanan internet Sikakap Online oleh Polres Kepulauan Mentawai.

Teknisi Sikakap Online yang dihadirkan sebagai saksi menyebut tiga perangkat layanan tersebut dipasang di lingkungan Polres Mentawai sejak Desember 2025.

Ketiganya berada di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres Mentawai.

Baca Juga:Curi HP dan Uang Tunai, 2 Pria di Mentawai Dibekuk Polisi

Keterangan itu menjadi sorotan penasihat hukum Yogi, Romi Martianus.

Pasalnya, Polres Mentawai disebut telah membuat Laporan Model A terhadap Yogi pada Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

"Yang menjadi pertanyaan, laporan dibuat pada Oktober 2025, tetapi dua bulan kemudian, pada Desember 2025, layanan Sikakap Online justru digunakan di lingkungan Polres Mentawai," ujar Romi dalam persidangan.

Sidang tersebut juga menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan, syahbandar, wartawan, teknisi, kepala desa, dan kepala dusun.

Perkara bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Baca Juga:Kenalkan Anak Literasi Digital Sebelum Akses Internet Sendiri, Ini Alasannya

Karena keterbatasan jaringan, layanan tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat dan sejumlah instansi.

Yogi selanjutnya mengembangkan layanan itu melalui PT Mentawai Network Provider yang memperoleh NIB pada 2 Oktober 2025. Sejumlah perizinan pendukung disebut masih dalam proses.

Yogi ditangkap dan ditahan pada 8 Juli 2026. Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini