- Pemkot Bukittinggi menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Jam Gadang pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Satpol PP dan tim SK4 memindahkan seluruh pedagang ke lokasi baru yang disediakan di Gedung Pasa Ateh.
- Kebijakan penataan ini bertujuan menegakkan peraturan daerah guna menciptakan kebersihan dan kenyamanan bagi pengunjung di Bukittinggi.
SuaraSumbar.id - Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jam Gadang. Pedagang secara bertahap dipindahkan ke Gedung Pasa Ateh dibantu Satpol PP dan tim SK4, Kamis, 21 Mei 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan Bukittinggi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang trantibum harus dipatuhi bersama.
"Bukittinggi punya perda yang dibuat dan disahkan bersama DPRD. Maka itu harus ditegakkan, di mana boleh berdagang, di mana yang tidak, pedagang tentu harus patuh," katanya melansir Antara.
Ia menegaskan relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang yang melanggar, tidak ada tebang pilih.
"Pemerintah itu kerjanya mengatur. Jadi, kalau mau patuh silahkan, tidak ada istilah preman di sini. Saya selaku Wali Kota Bukittinggi bertanggung jawab soal ini, tertibkan semua !" kata Wako.
Pemerintah memberikan solusi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah menyiapkan titik-titik lokasi berdagang di dalam Pasa Ateh untuk para PKL.
"Kita sudah atur semua. Pemerintah sudah siapkan tempat di dalam Pasa Ateh ini. Jadi semua terpusat di sana. Sehingga pengunjung bisa mencari barang yang akan dibeli di dalam Pasa Ateh, baik ke kios yang ada ataupun ke PKL ataupun di toko toko yang ada di sekeliling Pasa Ateh ini. Intinya semua berkeadilan. Kita atur semua, supaya tertata dengan baik dan tercipta kenyamanan," ujarnya.
Proses relokasi berjalan lancar tanpa ada penolakan. PKL pun dibantu langsung oleh Satpol PP dan tim SK4, untuk memindahkan dagangan mereka menuju Pasa Ateh.
Ia juga merencanakan pembenahan toko sekitar Pasa Ateh. Atap yang menjorok ke jalan, diganti dengan membran, kemudian dibuat tangga dan kursi yang nyaman.
Dalam proses penertiban ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga membantu pembersihan roof top bangunan toko yang sudah dipenuhi rumput dan lumut.
"Penertiban, pembenahan dan penataan Kota Bukittinggi, akan terus dilakukan secara bertahap. Khusus di kawasan Jam Gadang dan Pasa Ateh, maksimal tanggal 30 Mei harus bersih dan rapi," katanya.