Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Suhardiman
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur
Ilustrasi pelaku pencurian di rumah kosong ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polres Agam menangkap RAC atas kasus pencurian di rumah kosong kawasan Padang Tongga, Lubuk Basung, pada 7 Juli 2026.
  • Pelaku tertangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya setelah melakukan pencurian barang elektronik bersama rekannya, R.
  • Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Seorang pria diduga pelaku berinisial RAC (27) diamankan petugas saat sedang tertidur di rumah orang tuanya pada Selasa, 7 Juli 2026.

"Pelaku kita amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya," kata Kapolres Agam AKBP Muari, melansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia mengatakan RAC melakukan aksi pencurian di rumah korban Risman (43). Saat itu korban ada di rumah pada Sabtu (27/6/2026).

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Berbekal informasi itu, petugas menuju lokasi. Di sana petugas mendapati RAC sedang tidur.

"Terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Agam," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama satu orang temannya dengan inisial R (30).

Pelaku bersama R mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit dan satu unit mesin penghalus kelapa.

"Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini