- Polres Agam menangkap RAC atas kasus pencurian di rumah kosong kawasan Padang Tongga, Lubuk Basung, pada 7 Juli 2026.
- Pelaku tertangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya setelah melakukan pencurian barang elektronik bersama rekannya, R.
- Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Seorang pria diduga pelaku berinisial RAC (27) diamankan petugas saat sedang tertidur di rumah orang tuanya pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Pelaku kita amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya," kata Kapolres Agam AKBP Muari, melansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengatakan RAC melakukan aksi pencurian di rumah korban Risman (43). Saat itu korban ada di rumah pada Sabtu (27/6/2026).
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Berbekal informasi itu, petugas menuju lokasi. Di sana petugas mendapati RAC sedang tidur.
"Terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Agam," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama satu orang temannya dengan inisial R (30).
Pelaku bersama R mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit dan satu unit mesin penghalus kelapa.
"Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.