- Pemerintah Indonesia menetapkan 15 karya budaya asal Sumatera Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda nasional pada Juli 2026.
- Penetapan tersebut menambah total koleksi warisan budaya Sumatera Barat menjadi 164 karya yang terjaga kelestarian serta keberagamannya.
- Pemerintah daerah berkomitmen melestarikan warisan tersebut agar memberikan manfaat edukatif dan ekonomi bagi seluruh masyarakat setempat.
SuaraSumbar.id - Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Sebanyak 15 karya budaya asal Ranah Minang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2026.
Warisan budaya tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari seni pertunjukan, bahasa, tradisi lisan, ritus adat, tradisi lisan hingga kuliner.
"Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaiful Bahri, melansir Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Lima belas WBTb Sumbar tersebut yakni Bahasa Pondok dan Urak Balabek di Kota Padang, Marinai di Kabupaten Sijunjung, Tari Piriang Balenggek Lunto asal Kota Sawahlunto, Tradisi Tunduak dari Kota Solok. Berikutnya, Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang dari Kabupaten Solok.
Kemudian Tari Payung di Kota Bukittinggi, Tuddukat asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sirompak Taeh asal Kabupaten Limapuluh Kota, Tapuang Pisang dari Kota Padang Panjang, Sijoda dan Kalamai di Kota Payakumbuh dan Goba-goba asal Kabupaten Solok Selatan.
Dengan tambahan 15 karya budaya yang diakui secara nasional tersebut, artinya Sumbar kini telah memiliki 164 karya budaya warisan budaya takbenda sejak 2013.
Pengakuan ini sekaligus memperkuat Ranah Minang sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling hidup, beragam dan terjaga kelestariannya.
Menurut Syaiful, setelah diakui sebagai WBTb Indonesia, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan kepada generasi muda serta memberikan manfaat sosial, edukatif dan ekonomi bagi komunitasnya.
Keragaman ini juga membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu, namun masih menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat hingga saat ini yang mengedepankan kegotongroyongan.
Secara umum, pada 2026 Dinas Kebudayaan Sumbar memproses 63 usulan karya budaya. Setelah 15 karya budaya lolos di termin I, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini sedang disiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada termin II dan termin III.
Proses pengusulan ini melewati jalur yang panjang dan ketat. Mulai dari koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data pendukung, pembuatan video dokumentasi, kajian akademis hingga pelibatan langsung para maestro penutur.