Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suhardiman
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:43 WIB
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat efektif sejak 7 Januari 2026.
  • LPS akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
  • Nasabah diminta tenang, tidak percaya pihak tidak resmi, dan memenuhi syarat 3T untuk penjaminan LPS.

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Simpang Tiga Suliki, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT. BPR Suliki Gunung Mas dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas  bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia mengatakan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ujarnya.

LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak