M. As’ad Habibuddin menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Pemakai jalan wajib mematuhi rambu-rambu dan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melintasi perlintasan,” jelasnya.
Peran Pemda dan Pemilik Jalan
PT KAI juga menyerukan agar pemerintah daerah dan pemilik jalan meningkatkan perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca Juga:Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“KAI berharap pemilik jalan melengkapi perlintasan dengan rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, KAI mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan kampanye BERTEMAN (Berhenti sejenak, Tengok kanan-kiri, dan Jalan jika aman) saat melintasi perlintasan kereta api. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
PT KAI menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik jalan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api. Keterlibatan semua pihak dalam mengelola perlintasan sebidang diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Mari bersama-sama memprioritaskan keselamatan di perlintasan sebidang demi kepentingan bersama,” pungkas As’ad.
Baca Juga:Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
Kontributor : Rizky Islam