Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang

Mobil tersebut membawa enam penumpang perempuan, terdiri dari tiga ibu, dua anak perempuan, dan satu bayi.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:17 WIB
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
ILUSTRASI - Kereta Api Minangkabau Ekspres. [Suara/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sebuah mobil sedan berplat Riau ringsek setelah tertabrak Kereta Api (KA) B31 Minangkabau Ekspres di perlintasan resmi Tunggul Hitam, Kota Padang, pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 19.45 WIB.

Beruntung, seluruh penumpang yang terdiri dari enam orang perempuan, termasuk seorang bayi, berhasil menyelamatkan diri sebelum tabrakan terjadi.

Kecelakaan bermula saat mobil sedan tersebut mengalami mogok di atas rel kereta api.

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa petugas perlintasan dan warga sekitar telah berupaya mendorong mobil keluar dari rel, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu

“Petugas perlintasan sudah meminta masyarakat untuk membantu mendorong mobil. Sayangnya, tidak cukup berhasil hingga akhirnya mobil tertabrak KA Minangkabau Ekspres,” ujar As’ad.

Mobil tersebut membawa enam penumpang perempuan, terdiri dari tiga ibu, dua anak perempuan, dan satu bayi.

Seluruhnya berhasil keluar dari kendaraan sebelum tabrakan, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kereta Minangkabau Ekspres yang sedang dalam perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Pulau Air, Kota Padang, hanya mengalami keterlambatan lima menit akibat insiden ini.

Tidak ada kerusakan pada kereta api, dan perjalanan dilanjutkan pada pukul 19.50 WIB.

Baca Juga:Liburan Nataru Naik Kereta Api di Sumbar? Tiket Murah Mulai Rp3 Ribu

Kepala Humas KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melintasi perlintasan kereta api.

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tegas As’ad.

Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur bahwa pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada kereta api pada perlintasan sebidang.

Insiden ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan tidak terhenti di jalur kereta api.

Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api guna menghindari kejadian serupa.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak