Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi rujukan utama publik.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:19 WIB
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyambangin gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK tetapkan Yaqut sebagai tersangka dan harta kekayaan kembali disorot.
  • Total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp 13,7 miliar.
  • Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Rembang.

SuaraSumbar.id - Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Penetapan tersebut membuat laporan kekayaan yang disampaikan mantan Menteri Agama RI itu ke KPK kembali disorot.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Seiring penetapan itu, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi rujukan utama publik.

Berdasarkan data resmi LHKPN yang diunggah di laman KPK, Yaqut melaporkan total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733 atau setara Rp 13,7 miliar.

Laporan tersebut disampaikan Yaqut pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Nilai kekayaan tersebut berasal dari berbagai aset yang tersebar di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Tengah dan Jakarta.

Dalam laporannya, Yaqut tercatat memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri.

Luas aset tersebut bervariasi, mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi, dengan lokasi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan alat transportasi, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya. Seluruh aset tersebut dirinci dalam LHKPN yang menjadi dokumen resmi KPK.

Rincian tanah dan bangunan Yaqut memiliki nilai total Rp 9.520.500.000. Aset tersebut antara lain tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi di Rembang senilai Rp 1.889.000.000, tanah seluas 560 meter persegi di Rembang senilai Rp 650.000.000, serta tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 163 meter persegi dengan nilai Rp 4.500.000.000.

Aset properti lainnya berupa tanah seluas 1.159 meter persegi di Rembang senilai Rp 150.000.000, tanah seluas 263 meter persegi senilai Rp 731.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 510 meter persegi senilai Rp 1.600.000.000.

Untuk alat transportasi dan mesin, Yaqut melaporkan kekayaan sebesar Rp 2.210.000.000. Nilai tersebut berasal dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260.000.000 dan satu unit Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000.

Selain itu, Yaqut juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 220.754.500 serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233. Dalam laporannya, Yaqut tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak