Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat (Sumbar) turut menyorot kasus penganiayaan nenek Saudah di Kabupaten Pasaman.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:20 WIB
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
Kondisi nenek Saudah korban penganiayaan di Pasaman. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  KemenHAM Sumbar verifikasi langsung kondisi korban penganiayaan nenek Saudah.

  • Negara pastikan hak kesehatan dan perlindungan hukum korban terpenuhi.

  • Polisi dalami kemungkinan pelaku lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat (Sumbar) turut menyorot kasus penganiayaan nenek Saudah di Kabupaten Pasaman.

Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti mengatakan, pihaknya telah mendatangi RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tempat nenek Saudah menjalani perawatan medis.

Tim KemenHAM ingin memastikan kondisi korban serta layanan kesehatan yang diterima berjalan sesuai ketentuan.

“Kemarin kami bersama tim kementerian HAM melakukan kunjungan ke RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, untuk meninjau langsung kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis,” kata Dewi Nofyenti, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban masih mengalami sejumlah keluhan akibat penganiayaan tersebut.

“Korban masih menjalani perawatan medis dengan keluhan pusing, nyeri di bagian dada kiri, serta pembengkakan di kepala berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung negara. “Pihak rumah sakit memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah, dan pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dewi menegaskan kehadiran KemenHAM merupakan wujud tanggung jawab negara. “Kementerian Hak Asasi Manusia hadir untuk memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, serta memperoleh perlindungan hukum sebagai korban penganiayaan. Hak-hak korban harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban memaparkan kronologi penganiayaan nenek Saudah, di mana korban diduga dianiaya lalu ditinggalkan di pinggir sungai hingga tidak sadarkan diri. Setelah ditemukan, keluarga segera membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Keluarga juga menyampaikan belum adanya pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum. Mereka meminta jaminan keamanan serta perlindungan hukum, sekaligus menyebut pelaku yang diamankan bukan pelaku utama. Menurut keterangan korban, terdapat empat pelaku, namun hanya dua yang dikenal.

Selain ke rumah sakit, tim KemenHAM Sumbar melanjutkan kunjungan ke Polres Pasaman untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Dalam kesempatan itu, Dewi berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas. Kami meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas perkara ini,” katanya.

Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Pasaman, Armen, menyatakan proses penyidikan masih berjalan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada enam orang. Sebelumnya sudah sembilan saksi dipanggil dan didapatkan satu orang tersangka,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak