KPU Sumbar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan paslon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan sebelumnya, dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sumbar,” kata Ory.
Harapan untuk Semua Pihak
Baca Juga:Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
KPU Sumbar berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi.
Penegakan aturan dalam Pilkada 2024 ini diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
“Mari kita jaga proses demokrasi ini bersama-sama. Semua pihak diharapkan untuk menghormati hasil yang sudah ditetapkan sesuai prosedur,” pungkas Ory.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?