Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada

Mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati (Pilbup) dan wali kota (Pilwalkot) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:29 WIB
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 115 daerah mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pasca Pilkada serentak 2024.

Mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati (Pilbup) dan wali kota (Pilwalkot) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Data ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

“Dari 115 permohonan PHP yang masuk, sebanyak 86 berasal dari pemilihan bupati, sedangkan 29 lainnya berasal dari pemilihan wali kota,” ujar Bima Arya.

Baca Juga:Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar 2024, Ekos Albar Legowo

Daerah dengan Kasus PHP Terbanyak

Menurut data Kemendagri, Sumut dan Sumbar menjadi dua provinsi dengan jumlah kasus PHP tertinggi, masing-masing mencatat 9 kasus. Posisi berikutnya ditempati oleh Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara, dengan masing-masing 8 kasus.

“Dua provinsi dengan perselisihan terbanyak adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sebagian besar terjadi di tingkat kabupaten dan kota,” tambah Bima Arya.

Tingkat Provinsi Masih Aman

Bima Arya juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan perselisihan hasil Pilkada di tingkat gubernur. Semua kasus yang terdata berada di tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga:Partisipasi Pemilih Pilkada Sumbar 2024 Cuma 57 Persen, Ini Kata KPU

“Untuk tingkat gubernur, sejauh ini tidak ada catatan terkait perselisihan hasil Pilkada,” jelasnya.

Langkah Selanjutnya

Semua permohonan perselisihan hasil Pilkada ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses hukum lebih lanjut. MK akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Bima Arya berharap proses ini berjalan lancar dan adil, sehingga tidak mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan di daerah-daerah yang terlibat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini