LBH Padang Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp 48 Miliar di Sumbar

LBH Padang menyorot kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja senilai Rp 48 miliar yang menyeret sebuah perusahaan dan diduga melibatkan Anggota Dewan di Sumatera Barat.

Riki Chandra
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:30 WIB
LBH Padang Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp 48 Miliar di Sumbar
LBH Padang desak Kejaksaan tuntaskan kasus dugaan korupsi besar di Sumbar. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - LBH Padang menyorot kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja senilai Rp 48 miliar yang menyeret sebuah perusahaan dan diduga melibatkan Anggota Dewan di Sumatera Barat (Sumbar).

LBH Padang mendesak aparat kejaksaan segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Kasus ini disebut sebagai ujian besar bagi komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Sumbar.

“Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres dan ada juga yang belum tuntas,” kata Tim Divisi Advokasi LBH Sumbar, Alfi Syukri, Kamis (22/7/2025).

Salah satu kasus yang disoroti LBH Padang adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT BSI yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 48 miliar di salah satu bank pelat merah.

Selain itu, mereka juga menyoroti kasus penggunaan lahan milik pemerintah di Solok Selatan yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Alfi menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan uang negara.

"Terlebih, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, penanganan kasus kredit modal kerja itu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu diperkuat dengan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat.

LBH Padang pun memberikan apresiasi terhadap beberapa kasus korupsi yang telah dituntaskan oleh kejaksaan, namun tetap meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses hukum.

"Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan," tegas Alfi Syukri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak