-
Komnas Perempuan desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia Pasaman.
-
Kasus dipicu penolakan tambang ilegal di bantaran sungai.
-
DPR soroti perlindungan korban dan transparansi penegakan hukum.
SuaraSumbar.id - Kasus penganiayaan Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi sorotan serius di tingkat nasional.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara kekerasan yang menimpa seorang lansia perempuan tersebut. Desakan itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan, penanganan penganiayaan Nenek Saudah harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia meminta Polres Pasaman dan Polda Sumbar memastikan seluruh pelaku pengeroyokan diproses hukum, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Polres Pasaman dan Polda Sumbar agar mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk pelaku lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, memastikan bahwa orang yang datang dan menyerahkan diri serta mengaku sebagai pelaku pengeroyokan adalah benar sebagai pelaku,” kata Maria Ulfah Anshor, Selasa (3/2/2026).
Dalam RDP tersebut, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya jaminan keadilan bagi korban dalam kasus penganiayaan Nenek Saudah. Aparat penegak hukum diminta menjamin proses penyidikan berjalan terbuka dan bebas dari kepentingan ekonomi pemilik modal pertambangan.
Selain itu, perlindungan saksi dan korban, termasuk keamanan selama proses hukum berlangsung, menjadi perhatian utama.
“Menelusuri dan menindak aktivitas tambang ilegal sebagai konteks utama terjadinya kekerasan, memastikan pemulihan korban berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk rehabilitasi medis dan psikososial,” kata Maria Ulfah Anshor.
Diketahui, Saudah merupakan seorang perempuan lanjut usia yang sejak 2023 secara konsisten menolak aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai, Kabupaten Pasaman. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap lahan miliknya.
“Korban secara konsisten menolak dan melarang aktivitas tambang, karena mengancam lingkungan dan lahan miliknya, berpotensi merusak batu besar yang disakralkan sebagai pelindung desa dari banjir,” ujar Maria Ulfah Anshor.
Hingga kini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus penganiayaan Nenek Saudah. Namun, Komnas Perempuan menilai pengusutan perkara ini belum selesai dan perlu pendalaman lebih lanjut, terutama terkait dugaan keterkaitan aktivitas tambang ilegal sebagai latar belakang kekerasan terhadap korban lansia tersebut. (Antara)