SuaraSumbar.id - Pengungkapan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta mencengangkan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan aksi ketiga kurir narkoba asal Aceh berinisial AS (26), setelah dua kali sebelumnya berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 4 kilogram tanpa terdeteksi petugas bandara.
"AS ini sudah dua kali meloloskan sabu di BIM, masing-masing dua kilogram," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Penggagalan upaya ketiga dilakukan pada Selasa (15/7/2025) dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan melalui koper.
AS mengaku menyembunyikan barang haram itu di dalam koper agar tidak terdeteksi mesin X-Ray di BIM.
“Dalam bulan ini saya menyelundupkan masing-masing 2 Kg sabu-sabu dari BIM untuk dijual ke Lombok tanpa diketahui petugas bandara,” ungkapnya.
Keberhasilan AS dalam dua kali aksinya menyoroti kinerja pengawasan keamanan di Bandara Internasional Minangkabau, yang menurut Ricky harus dievaluasi total. Ia menegaskan perlunya peningkatan alat pendeteksi khusus narkotika di area kargo maupun penumpang.
“Ini harus menjadi perhatian bagi Otoritas Bandara Internasional Minangkabau. Perlu ada alat X-Ray khusus narkotika yang mampu mendeteksi lebih akurat,” ujar Ricky.
Menanggapi hal itu, Penugasan Aviation Security Department Head Angkasa Pura Indonesia cabang BIM, Rudi Rial, menyebut pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ia menyebut penggunaan perangkat seperti X-Ray standar, handheld metal detector, hingga prosedur operasional telah diterapkan, namun mengakui belum ada alat pendeteksi narkoba secara khusus.
"Terkait pengakuan seorang kurir narkoba yang meloloskan 4 Kg sabu-sabu via BIM, tentu kami melakukan investigasi awal," kata Rudi.
Ia menambahkan, investigasi internal Angkasa Pura Indonesia telah dimulai untuk mengetahui bagaimana pelaku bisa dua kali lolos membawa sabu masing-masing 2 kg ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, hanya dalam waktu singkat di bulan Juli 2025. (Antara)