Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang laki-laki.

Suhardiman
Selasa, 02 Juni 2026 | 11:37 WIB
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
Barang bukti minyak yang diamankan Polisi ketika mengungkap aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Padang. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Padang, pada Senin dini hari, 1 Juni 2026.
  • Petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti mobil tangki, mobil boks, mesin penyedot, dan tiga tedmon berisi BBM.
  • Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian material bagi PT Pertamina dan masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai seratus juta rupiah.

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sumatera Barat.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang laki-laki. Mereka adalah M (67) warga Kecamatan Kuranji. Kemudian A (53), YP (40), dan F (36) yang merupakan warga Andalas, Padang Timur.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

"Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan awal," katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Petugas lalu mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.

"Mendapati adanya aktivitas itu petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan langsung mengamankan para terduga pelaku," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.

Kemudian satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga turut digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi juga menemukan tiga buah tedmon yang berisi BBM jenis biosolar dengan kapasitas masing-masing tedmon adalah satu ton.

"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Wadhi mengatakan pelaku dalam kasus itu dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dan masyarakat.

"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar seratus juta rupiah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini