- Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Padang, pada Senin dini hari, 1 Juni 2026.
- Petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti mobil tangki, mobil boks, mesin penyedot, dan tiga tedmon berisi BBM.
- Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian material bagi PT Pertamina dan masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai seratus juta rupiah.
SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang laki-laki. Mereka adalah M (67) warga Kecamatan Kuranji. Kemudian A (53), YP (40), dan F (36) yang merupakan warga Andalas, Padang Timur.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan awal," katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Petugas lalu mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
"Mendapati adanya aktivitas itu petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan langsung mengamankan para terduga pelaku," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.
Kemudian satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga turut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga menemukan tiga buah tedmon yang berisi BBM jenis biosolar dengan kapasitas masing-masing tedmon adalah satu ton.
"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wadhi mengatakan pelaku dalam kasus itu dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dan masyarakat.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar seratus juta rupiah," katanya.