- Tim gabungan BKSDA Sumbar dan Polres Agam menangkap pria berinisial KZ karena memperdagangkan 225 ekor burung ilegal.
- Penangkapan terjadi di jalan lintas Manggopoh-Simpang Ampek pada 18 Juli 2026 saat pelaku menuju Provinsi Lampung.
- Pelaku kini ditahan di Mapolres Agam untuk proses hukum berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
SuaraSumbar.id - Pria berinisial KZ (48) diamankan Tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam saat hendak memperdagangkan ratusan ekor burung antar provinsi. Dari tangan KZ diamankan 225 ekor burung.
Jenis burung yang hendak diperdagangkan terdiri dari burung kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata atau pleci, kolibri dan cica daun besar dan cica daun kecil dengan jumlah 225 ekor.
"Pelaku diamankan di jalan lintas Manggopoh-Simpang Ampek, pada Sabtu, 18 Juli 2026," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra, melansir Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Saat diinterogasi, pelaku rencananya akan membawa burun-burung tersebut ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
Baca Juga:Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
Burung-burung itu diperolehnya dari beberapa tempat di Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pengakuan pelaku akitivitas tersebut telah beberapa kali dilakukannya dengan iming-iming keuntunggan dari penjualan burung tersebut di Lampung nantinya," katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam melanggar pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo PP No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun.
Baca Juga:Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah