Daftar 5 TPS di Sumbar yang Gelar PSU Pilkada 2024

Meskipun PSU adalah langkah korektif, ini menunjukkan komitmen kita untuk mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, tegas Khaddafi.

Bernadette Sariyem
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:43 WIB
Daftar 5 TPS di Sumbar yang Gelar PSU Pilkada 2024
Ilustrasi pemungutan suara ulang. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumbar.id - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, Muhammad Khaddafi, menyusul sejumlah pelanggaran administratif yang ditemukan.

Dari total 10.836 TPS di 19 kabupaten/kota di Sumbar, lima TPS tersebut dinyatakan perlu mengulang pemungutan suara.

Menurut Khaddafi, pelaksanaan PSU dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024.

Baca Juga:Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang

“Terjadinya PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (4/12/2024).

Pelanggaran Administratif Menjadi Penyebab Utama

Khaddafi mengungkapkan bahwa penyebab utama PSU adalah adanya pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS tersebut.

Salah satu contohnya adalah warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS di Kabupaten Tanah Datar.

Lima TPS yang Melakukan PSU:

Baca Juga:Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya

  • TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar
  • TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
  • TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai
  • TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai
  • TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang

Khaddafi menjelaskan bahwa PSU di Tanah Datar telah selesai dilaksanakan, sementara TPS di Dharmasraya melaksanakan PSU pada 3 Desember. Di Kabupaten Mentawai, PSU dijadwalkan pada 6 Desember, dan di Kota Padang pada 5 Desember.

Upaya Menjaga Integritas Pemilu

Pelaksanaan PSU ini, menurut Khaddafi, adalah bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu di Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap suara yang diberikan masyarakat dihitung secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Meskipun PSU adalah langkah korektif, ini menunjukkan komitmen kita untuk mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegas Khaddafi.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung proses PSU yang dilakukan sesuai jadwal demi menjamin kualitas pelaksanaan Pemilu yang bersih dan transparan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini