SuaraSumbar.id - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwascam ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Medo, pelanggaran pertama ditemukan di TPS 9, Kecamatan Sungayang, Tanah Datar. Di sana, ditemukan dua pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut, namun tetap mencoblos.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Dharmasraya, TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, terkait dugaan pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda.
"Menurut Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp 18 juta," katanya.
Menurut Medo, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Dengan adanya PSU ini, kami berharap proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Kontributor : B Rahmat