- Satreskrim Polresta Padang mengamankan mahasiswa berinisial FNR di sebuah hotel di Padang Barat, Rabu (4/11/2026).
- Pelaku diduga melakukan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap korban anak di bawah umur berinisial SH.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan membawa pelaku serta korban ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan intensif.
SuaraSumbar.id - Petugas Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang mahasiswa berinisial FNR (22) di sebuah hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," katanya, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin IPDA Surya Dini langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mendatangi hotel tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi, polisi mendapati FNR yang diduga berperan sebagai mucikari bersama seorang perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel. Keduanya kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan FNR, warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon genggam merek OPPO A6X dan Redmi 13C berwarna hitam, satu KTP milik terduga pelaku, satu kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Sementara itu, SH diketahui merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Saat ini, FNR bersama korban dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat