- Polisi menangkap dua residivis berinisial F dan G di lokasi berbeda setelah buron selama tiga pekan.
- Pelaku membobol rumah dan membunuh korban bernama Marnunis menggunakan linggis di Solok Selatan pada Minggu dini hari.
- Kedua pelaku merampas perhiasan emas korban senilai Rp141 juta dan kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua pelaku perampokan yang menewaskan seorang nenek bernama Marnunis (61) di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial F (42) dan G (38). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran selama sekitar tiga pekan sejak peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2026).
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, pelaku G ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Sementara itu, tersangka F ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026 setelah sebelumnya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau," katanya, Rabu (28/10/2026)
Andreanaldo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis," jelasnya.
Korban yang terbangun dari tidurnya kemudian mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah. Saat itulah, F memukul kepala korban menggunakan linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu.
“Korban yang terbangun dari tidurnya mendapati keberadaan pelaku di dalam rumah. Dalam situasi tersebut, F memukul kepala korban menggunakan linggis yang sama. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” ujarnya.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengacak-acak rumah dan mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban. Keduanya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu pagi setelah warga merasa curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang dicuri para tersangka diketahui telah dijual dengan harga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Adapun motif kejahatan tersebut diduga didorong oleh faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat