- Satgas Pemko Padang melakukan penertiban di Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, pada 21 hingga 22 Oktober 2026.
- Proses penertiban kawasan pasar tersebut berujung pada kericuhan antara petugas di lapangan dan para pedagang setempat.
- Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Padang meminta Pemko mengevaluasi kegiatan serta membuka dialog untuk mencari solusi bagi pedagang.
SuaraSumbar.id - Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, meminta Pemko agar penertiban Pasar Raya dilakukan secara terukur dan humanis dengan mengedepankan komunikasi serta dialog bersama pedagang.
Pernyataan tersebut disampaikan Rachmad menyusul penertiban di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemko Padang sejak Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
Menurut Rachmad, penertiban diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas di kawasan pasar.
Meski demikian, pemerintah harus tetap memperhatikan kondisi pedagang agar kebijakan tersebut tidak memicu konflik di lapangan.
“Penertiban Pasar Raya memang perlu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan. Namun, pelaksanaannya harus terukur, humanis, dan mengedepankan komunikasi dengan para pedagang,” ujarnya.
Ia menilai, kericuhan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Padang. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan agar proses penataan tidak berujung pada konflik antara petugas dan pedagang.
“Terkait kericuhan yang terjadi kemarin, ini harus menjadi evaluasi bagi Pemko Padang. Kita perlu memastikan apa yang menjadi persoalan di lapangan agar penertiban tidak berujung pada konflik antara petugas dan pedagang,” katanya.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka ruang dialog dengan pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Penataan kawasan pasar harus tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.
“Saya berharap Pemko melalui OPD terkait dapat melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog dengan para pedagang. Penataan pasar harus berjalan, tetapi keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pedagang juga harus menjadi perhatian,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga meminta pemerintah memastikan adanya solusi bagi pedagang dalam setiap proses penertiban.
Ia menegaskan, kebijakan penataan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak-pihak yang terdampak.
“Segala sesuatunya tentu, ketika kita melakukan penertiban, harus ada solusi. Terutama itu. Yang kedua, tentu tidak ada yang dirugikan. Itu normatif. Dalam hal ini, kita minta kepada pemerintah kota bisa memberikan pemahaman,” jelasnya.
Muharlion mengatakan, pemerintah perlu memahami kondisi pedagang sekaligus mengakomodasi aspirasi mereka. Dialog dinilai penting untuk mempertemukan kebijakan pemerintah dalam menata kawasan pasar dengan harapan para pedagang.
“Karena kita juga memahami kondisi pedagang. Keinginan pedagang harus diakomodasi, apa yang menjadi harapan pedagang ada titik temunya. Duduk bersama untuk mencari solusi,” ujarnya.
Kontributor : B Rahmat