- Satpol PP Padang Pariaman menertibkan kafe karaoke dan kedai tuak di Kecamatan Nan Sabaris pada Kamis malam.
- Petugas menyita barang bukti berupa satu alat karaoke dan wadah tuak serta mengamankan tigapuluh personel gabungan.
- Satpol PP juga mengamankan delapan orang pasangan muda-mudi di Kecamatan Patamuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah kafe karaoke dan kedai tuak di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kamis (29/10/2026) malam hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit perangkat sound system atau alat karaoke serta dua buah baskom yang digunakan sebagai wadah tuak.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah tersebut.
"Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rifki.
Rifki menjelaskan, operasi penertiban dipimpin langsung olehnya dengan melibatkan 30 personel Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Kabid TUTM, Kabid PPUD, Kabid Linmas, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Operasional, Kasi Pengamanan dan Patroli, serta Kapolsek Nan Sabaris dan Kapolsek Sungai Sariak.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kedai tuak milik Abeng dan Nasir yang berada di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris.
Tidak hanya melakukan penertiban di Kecamatan Nan Sabaris, Satpol PP juga menerima informasi terkait pengamanan empat pasangan muda-mudi di Korong Tandikek, Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan.
Informasi tersebut diterima petugas saat dalam perjalanan kembali menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung.
Rifki menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari perangkat Nagari Tandikek, keempat pasangan tersebut sebelumnya diamankan warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak di sebuah lokasi yang kondisinya gelap.
"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari data sementara, delapan orang yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Mereka berusia antara 15 hingga 29 tahun.
Selanjutnya, mereka diserahkan untuk menjalani pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman.
Rifki menegaskan, proses pendataan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kondisi serta latar belakang keberadaan mereka di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku.