- APHTN-HAN Sumatera Barat mengusulkan reformasi UU Pemilu terkait empat isu strategis pada seminar nasional, Minggu (8/11/2026).
- Khairul Fahmi mengusulkan perubahan sistem pemilu campuran, pemisahan pemilu nasional-lokal, penguatan independensi penyelenggara, serta perbaikan mekanisme sengketa.
- Perubahan mekanisme sengketa diusulkan agar upaya hukum atas putusan Bawaslu beralih dari PTUN ke Mahkamah Konstitusi.
SuaraSumbar.id - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Barat mendorong reformasi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan menyoroti empat persoalan strategis.
Keempat isu tersebut meliputi sistem pemilu, model keserentakan pemilu, independensi penyelenggara, serta pembenahan mekanisme penegakan hukum pemilu.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua APHTN-HAN Sumatera Barat, Khairul Fahmi, dalam Seminar Nasional bertema "Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu", Minggu (8/11/2026)
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Badan Keahlian DPR RI sekaligus Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, serta Guru Besar Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto.
Khairul Fahmi mengatakan, perubahan UU Pemilu perlu diarahkan pada pembenahan berbagai aspek mendasar dalam penyelenggaraan demokrasi.
"Salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah penerapan sistem proporsional terbuka murni dalam pemilihan anggota legislatif yang dinilai berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai politik," katanya.
Menurutnya, sistem tersebut cenderung mendorong persaingan antarcalon dalam satu partai sehingga penguatan organisasi dan kelembagaan partai politik kurang mendapatkan perhatian.
"Sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan saat sekarang itu memang berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai. Sehingga memang perlu ada pertimbangan untuk mungkin menggeser, tetapi tidak tertutup," ungkapnya.
Sebagai alternatif, Khairul mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed electoral system. Model yang dapat dipertimbangkan adalah Mixed-Member Proportional (MMP) maupun Mixed-Member Majoritarian (MMM).
Melalui sistem tersebut, sebagian anggota legislatif dipilih menggunakan sistem proporsional terbuka, sedangkan sebagian lainnya melalui sistem distrik. Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan partai politik dan hak masyarakat untuk memilih wakil secara langsung.
"Kalau saya, mengusulkan adalah menggunakan sistem pemilu campuran, mixed-member proportional ataupun mixed-member majoritarian. Jadi separuhnya dipilih dengan proporsional terbuka, separuhnya distrik," jelasnya.
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penataan kembali model keserentakan pemilu. Khairul menilai, perubahan UU Pemilu harus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu menjadikan putusan tersebut sebagai landasan dalam merancang sistem pemilu mendatang. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memiliki jadwal serta desain pelaksanaan yang terpisah.
"Karena MK menegaskan di Putusan 135 itu mesti memisahkan nasional dan lokal, maka sebetulnya DPR dan pemerintah tidak punya pilihan lain selain mereka harus mengadopsi itu dan mengambil kebijakan dalam undang-undang pemilu baru dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal. Jadi serentak nasional dan serentak lokal," katanya.
Selanjutnya, isu ketiga berkaitan dengan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Khairul menegaskan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga integritas, kapasitas, dan independensi pihak-pihak yang menjalankan proses pemilu.