Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu

Keempat isu tersebut meliputi sistem pemilu, model keserentakan pemilu, independensi penyelenggara, serta pembenahan mekanisme penegakan hukum pemilu.

Suhardiman
Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB
Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu
Ketua APHTN-HAN Sumatera Barat, Khairul Fahmi.(Suara.com/ istimewa)
Baca 10 detik
  • APHTN-HAN Sumatera Barat mengusulkan reformasi UU Pemilu terkait empat isu strategis pada seminar nasional, Minggu (8/11/2026).
  • Khairul Fahmi mengusulkan perubahan sistem pemilu campuran, pemisahan pemilu nasional-lokal, penguatan independensi penyelenggara, serta perbaikan mekanisme sengketa.
  • Perubahan mekanisme sengketa diusulkan agar upaya hukum atas putusan Bawaslu beralih dari PTUN ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, mekanisme seleksi anggota lembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat dengan mengedepankan prinsip meritokrasi. Rekam jejak, latar belakang, pengalaman, kemampuan, serta independensi calon harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

"Ini penting karena kunci pemilu, integritas pemilu itu adalah independensi dan integritas penyelenggara. Kalau itu bisa dijaga, maka pemilu diyakini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia mengingatkan, penyempurnaan regulasi tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti komitmen menjaga independensi penyelenggara. Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, pelaksanaannya tetap berpotensi menghadapi persoalan apabila penyelenggara tidak memiliki integritas.

"Berapa pun undang-undang dibuat, kalau penyelenggara pemilu kurang independen, maka pemilu pasti akan menghadapi tantangan," tambahnya.

Sementara itu, isu keempat yang dinilai membutuhkan pembenahan adalah sistem penegakan hukum pemilu, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa dan sinkronisasi putusan antar lembaga peradilan.

Khairul mencontohkan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dalam sejumlah perkara berujung pada pembatalan calon oleh Mahkamah Konstitusi.

"Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah maupun keterangan mengenai status pernah atau tidak pernah dipidana," ungkapnya.

Padahal, dokumen persyaratan tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan penyelenggara pemilu. Bahkan, ketika muncul keberatan, persoalan itu dapat dibawa ke Bawaslu untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa. Putusan Bawaslu selanjutnya dapat menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kondisi tertentu, calon yang dinyatakan memenuhi ketentuan melalui putusan PTUN dapat mengikuti pemilu. Namun, setelah pemungutan suara berlangsung dan muncul gugatan perselisihan hasil, Mahkamah Konstitusi justru dapat mengambil keputusan berbeda.

Kondisi tersebut, menurut Khairul, menunjukkan adanya persoalan disharmoni putusan dalam sistem penegakan hukum pemilu. Untuk mengatasinya, ia mengusulkan agar mekanisme upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa tidak lagi melalui PTUN, tetapi diarahkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ada soal di situ, soal disharmoni putusan pengadilan. Oleh karena itu, salah satu gagasan yang kita usulkan adalah bagaimana ke depan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu tidak lagi ke PTUN, tapi ke MK," paparnya.

Meski demikian, Khairul mengakui gagasan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara itu, sengketa pencalonan merupakan persoalan dalam tahapan proses pemilu yang tidak secara langsung berkaitan dengan perselisihan hasil.

Namun, menurutnya, gagasan tersebut tetap terbuka untuk didiskusikan dengan mempertimbangkan sejumlah putusan MK yang memberikan pemaknaan lebih luas terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu, termasuk persoalan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa perubahan UU Pemilu harus melibatkan dialog antara kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Berbagai gagasan yang berkembang dalam forum akademik perlu disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini