Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang

PSU di TPS 22 dilakukan karena selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Pelaksanaan dijadwalkan pada 5 Desember 2024, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:13 WIB
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]

SuaraSumbar.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, hari ini menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi, menyebutkan bahwa PSU dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“PSU di TPS 22 dilakukan karena selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Pelaksanaan dijadwalkan pada 5 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya

Arset menjelaskan, ketidaksesuaian ini terjadi dalam penghitungan surat suara pemilihan gubernur, di mana ditemukan kekurangan satu surat suara.

Sebaliknya, untuk pemilihan wali kota, justru terdapat kelebihan satu surat suara. Dugaan awal menunjukkan bahwa kesalahan ini disebabkan oleh petugas KPPS yang salah memberikan surat suara kepada pemilih.

“Diduga ada pemilih yang menerima dua surat suara untuk pemilihan wali kota, padahal seharusnya menerima masing-masing satu surat suara untuk pemilihan wali kota dan gubernur. Akibatnya, salah satu surat suara menjadi ganda,” jelas Arset.

Bawaslu Pantau Ketat Jalannya PSU

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di TPS 22 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan surat suara yang tercatat.

Baca Juga:Niniak Mamak Koto Nan Godang Tolak Politik Uang di Pilkada Payakumbuh 2024

Sebanyak 331 pemilih dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya, tetapi ditemukan selisih satu suara dalam pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara dalam pemilihan wali kota.

“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi dasar kuat dilakukannya PSU,” terang Firdaus.

KPU Padang memastikan bahwa seluruh logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru, telah dipersiapkan dengan baik.

Koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Panwascam terus dilakukan untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

Pemungutan Suara Ulang ini menjadi momentum penting untuk memastikan integritas dan keabsahan Pilkada 2024 di Kota Padang.

Semua pihak berharap pelaksanaan PSU dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini