SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
PSU ini dilakukan setelah KPU Padang mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Padang terkait adanya dugaan pelanggaran di TPS 22 Mata Air Padang Selatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang, Arset Kusnadi menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah adanya satu orang pemilih mendapat dua surat suara yang sama, yakni kertas suara wali kota. Temuan surat suara yang sama yang dicoblos satu orang ini ditemukan oleh panwascam.
Setelah temuan, kata dia, Bawaslu Padang melakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi PSU yang diterima KPU Padang pada 30 November.
"Sehingga dilaksanakan PSU pada 5 Desember, baik itu untuk wali kota dan gubernur di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan," ujar Arset, Selasa (3/12/2024).
Menurut Arset, Bawaslu Padang menyebutkan bahwa satu orang yang mencoblos lebih dari satu surat suara bisa dilaksanakan PSU. Berdasarkan rekomendasi ini pihaknya melakukan PSU di TPS tersebut.
"Kami mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan," jelasnya.
Terpisah, Ketua Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, mengatakan, temuan ini setelah panwascam mengecek surat suara wali kota sebanyak 332 kertas surat suara, sementara surat suara gubernur ditemukan hanya 330 surat suara.
"Di sini adanya perbedaan jumlah surat suara antara wali kota dan gubernur. Berdasarkan temuan ini kami lakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi dan telah kami sampaikan kepada KPU," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, pada pemilihan, di TPS 22 Mata Air Padang Selatan pemilih yang hadir sebanyak 331 orang. Sementara jumlah DPT sebanyak 597 pemilih.
Dasar rekomendasi yang dikeluarkan, atas UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 112 dan edaran dari bawaslu nomor 117 , kemudian instruksi nomor 13 tahun 2024.
"Di sana sudah dijabarkan dasar aturan dan payung hukumnya untuk dilaksanakan PSU," kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan telah memenuhi keadaan untuk dilakukan PSU.
Sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (2) huruf d UU pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XX/2022 jo pasal 50 ayat (3) huruf d peraturan KPU RI nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Kontributor: Saptra S