SuaraSumbar.id - Kasus pemilih yang mencoblos dua kali di Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap penyidikan. Insiden ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Dua kasus itu sedang diproses oleh penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan, temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu berdasarkan hasil penyelidikan. Menurutnya, temuan ini telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pemilih nyoblos dua kali ini merujuk pada pelanggaran Pasal 178B Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaku yang terbukti mencoblos dua kali di satu atau lebih TPS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 108 bulan. Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” tegas Ory.
Bawaslu Sumbar terus memperketat pengawasan untuk memastikan pemilu di Sumbar berlangsung adil dan transparan. Sosialisasi terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilakukan untuk mengingatkan para pemilih agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Ory. (antara)