BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan

BKSDA Sumbar menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Riki Chandra
Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:23 WIB
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
Potret tapir yang gagal dikirim ke Medan dari Pasaman. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku perdagangan tapir ditangkap di Pasaman.
  • Tapir hendak dikirim ke Medan, digagalkan petugas.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan dua pelaku berinisial RH dan AF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan saat hendak membawa tapir ke luar daerah. Perdagangan satwa dilindungi itu diduga bagian dari jaringan yang lebih luas.

"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.

Operasi bermula dari laporan masyarakat Mapat Tunggul yang diterima petugas KPHL Pasaman Raya terkait rencana transaksi jual beli tapir pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resor Konservasi Wilayah I Pasaman dengan bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam dan nomor polisi BA 8108 CAA sesuai laporan. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.

Di bak belakang mobil, ditemukan seekor tapir berada di dalam kandang kayu. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.

"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.

Antonius Vevri menjelaskan, RH mendapatkan order untuk mengangkut tapir dari anggota grup WhatsApp berinisial R dengan imbalan Rp 6 juta.

Komunikasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp hingga terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul.

"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2/2026)," katanya.

Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Kota Medan, berhasil, disebutkan akan ada dua ekor tapir lain yang dijemput di lokasi tersebut. Upaya perdagangan satwa dilindungi ini kini diproses hukum.

Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini