SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilu Serentak 2024. Hal ini berbeda dengan pemilihan tingkat kabupaten/kota yang mencatat 13 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, tidak ada kasus hukum terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sumbar. Namun, terdapat gugatan terhadap 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tetapi terdapat 13 gugatan terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Hamdan, Kamis (12/12/2024).
KPU Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan setiap KPU di tingkat kabupaten/kota menghadapi gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memberikan pendampingan hukum kepada setiap KPU kabupaten/kota yang menghadapi gugatan di MK untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi," tambah Hamdan.
Berikut daftar kabupaten dan kota yang melakukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.
1. Kota Padang Panjang: Gugatan dari pasangan calon (paslon) Nasrul dan Eri.
2. Pasaman: Dua gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan paslon Sabar-Sukardi.
3. Tanah Datar: Gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont.
4. Lima Puluh Kota: Satu gugatan.
5. Kota Sawahlunto: Gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari.
6. Kota Solok: Gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
7. Pasaman Barat: Dua gugatan dari paslon Daliyus K.-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
8. Solok Selatan: Gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
9. Kota Payakumbuh: Gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.
10. Padang: Gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat.
11. Mentawai: Gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, perselisihan hasil pemilihan (PHP) dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh termohon.
KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI pada 12–14 Desember 2024 untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami optimistis memenangkan semua gugatan di MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hamdan.
Sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi ujian penting bagi KPU Sumbar dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
"Dengan tidak adanya gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur, KPU Sumbar berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap kualitas proses pemilu di daerah ini," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat