5. Kota Sawahlunto: Gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari.
6. Kota Solok: Gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
7. Pasaman Barat: Dua gugatan dari paslon Daliyus K.-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
8. Solok Selatan: Gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
9. Kota Payakumbuh: Gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.
10. Padang: Gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat.
11. Mentawai: Gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, perselisihan hasil pemilihan (PHP) dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh termohon.
KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI pada 12–14 Desember 2024 untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami optimistis memenangkan semua gugatan di MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hamdan.
Sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi ujian penting bagi KPU Sumbar dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
"Dengan tidak adanya gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur, KPU Sumbar berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap kualitas proses pemilu di daerah ini," pungkasnya.