Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?

ASN yang sudah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan akan diproses lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian, tegas Alni.

Bernadette Sariyem
Kamis, 12 Desember 2024 | 14:16 WIB
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, sejumlah pasangan calon di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, mengungkapkan bahwa beberapa paslon telah resmi mengajukan sengketa, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi MK.

Berikut daftar paslon yang telah mengajukan sengketa Pilkada:

  • Kabupaten Tanah Datar: Richi Aprian - Donny Karsont
  • Kabupaten Limapuluh Kota: Safaruddin Dt. Bandaro Rajo - Darman Sahladi
  • Kabupaten Pasaman: Sabar As-Sukardi - Mara Ondak - Desrizal
  • Kabupaten Pasaman Barat: Daliyus K - Heri Miheldi dan Hamsuardi - Kusnadi Datuak Rajo Batuah
  • Kabupaten Solok Selatan: Armen Syahjohan - Boy Iswarmen
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rijel Samaloisa - Yosep Sarogdok
  • Kota Solok: Nofi Candra - Leo Murphy
  • Kota Payakumbuh: Supardi - Tri Venindra
  • Kota Padang Panjang: Nasrul - Eri
  • Kota Padang: Hendri Septa - Hidayat
  • Kota Sawahlunto: Deri Asta - Desni Seswinari

Namun, hingga Kamis (12/12) pukul 09.49 WIB, belum ada pengajuan sengketa untuk Pemilihan Gubernur Sumbar. Para paslon memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa.

Baca Juga:Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar

Pelanggaran Selama Pilkada

Di sisi lain, Bawaslu juga mencatat adanya beberapa dugaan pelanggaran selama Pilkada di Sumbar. Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Alni mengungkapkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pelanggaran ini.

Kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“ASN yang sudah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan akan diproses lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian,” tegas Alni.

Baca Juga:Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada

Dengan proses pengawasan dan penegakan hukum yang terus berjalan, diharapkan Pilkada di Sumbar dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini