Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:46 WIB
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. [Dok. Suara.com]

SuaraSumbar.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan sejumlah biaya terkait kendaraan.

Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025? Dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Selama periode itu, masyarakat Sumbar diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dikenakan denda maupun biaya pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa ada lima jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini.

“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).

Berikut rincian pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025 di Sumbar:

1. 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.

2. 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak.

3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

5. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama lebih dari satu.

Meski begitu, ada dua pengecualian penting: kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.

Dengan jumlah kendaraan menunggak di Sumbar mencapai lebih dari 600 ribu unit, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini