Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:46 WIB
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. [Dok. Suara.com]

"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," lanjut Syefdinon.

Seiring peluncuran program, Pemprov Sumbar akan menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ke seluruh kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan agar informasi sampai langsung ke masyarakat dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Menurut data Bapenda, banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghapus hambatan administratif dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat.

Kesempatan Terakhir dan Tidak Akan Diulang

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program tahun ini adalah pemutihan pajak kendaraan terakhir yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

“Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak,” katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya pada Senin (23/6/2025).

“Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan,” katanya lagi.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status pajak kendaraannya dan segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025. Setelah itu, seluruh denda dan biaya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumbar ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu menata ulang sistem administrasi pajak kendaraan yang selama ini banyak menemui kendala teknis akibat tunggakan dan denda yang menumpuk.

Bagi masyarakat, ini merupakan kesempatan untuk:

- Membersihkan riwayat administratif kendaraan tanpa biaya tambahan.
- Terhindar dari sanksi tilang pajak kendaraan yang kini makin diperketat lewat tilang elektronik (ETLE).
- Menghemat biaya balik nama, denda, dan pajak progresif kendaraan kedua atau lebih.

Dengan strategi ini, diharapkan sinergi antara warga dan pemerintah bisa semakin kuat. Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah pemulihan ekonomi daerah pascapandemi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 menjadi langkah progresif yang ditunggu-tunggu. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini