ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok

Untuk pelapor, kebanyakan berasal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat turut aktif mengawasi proses Pilkada, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:20 WIB
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Solok mencatat sebanyak 15 laporan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).

“Saat ini, selama masa kampanye, sebanyak 15 laporan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu,” ujar Titony.

Jenis Pelanggaran

Laporan yang diterima Bawaslu meliputi berbagai jenis pelanggaran, seperti isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang (money politics), dan kampanye hitam (black campaign).

Baca Juga:Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram

Beberapa laporan telah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, setelah melalui evaluasi, kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk pelapor, kebanyakan berasal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat turut aktif mengawasi proses Pilkada,” tambahnya.

Apresiasi untuk Masyarakat

Titony menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kabupaten Solok atas partisipasi mereka dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Ia menilai laporan yang masuk menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga:Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut mengawal jalannya Pilkada. Laporan-laporan yang masuk menunjukkan komitmen masyarakat dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.

Tahap Pasca-Penetapan

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan hasil Pilkada, pasangan calon yang merasa tidak puas diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses gugatan dapat dilakukan secara online maupun langsung.

“Namun hingga saat ini, pasca-penetapan hasil Pilkada, belum ada pasangan calon di Kabupaten Solok yang mengajukan gugatan ke MK,” jelas Titony.

Harapan untuk Demokrasi yang Berkualitas

Bawaslu berharap Pilkada Kabupaten Solok dapat terus berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Peran aktif masyarakat diharapkan tetap berlanjut dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Dengan jumlah laporan yang masuk, Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif agar pemilu berjalan adil dan transparan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini