SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial AS (22), warga Sawah Sianik, Kota Solok, ditangkap polisi atas dugaan pencurian handphone.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Solok Kota menyusul laporan dari seorang korban di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, menyebut korban melaporkan kehilangan handphone merek Realme di rumahnya pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.
“Melalui penyelidikan, kami berhasil mengungkap identitas pelaku. AS kami tangkap di kediamannya pada Senin malam (9/12) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Nanang, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga:Rokok Berisi Sabu! Petani di Solok Dibekuk Polisi, Ngaku Punya Sendiri
Barang Bukti dan Status Residivis
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku.
Nanang menambahkan bahwa AS diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara.
“AS tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian, tetapi juga dikenal sebagai ketua salah satu geng tawuran di Kota Solok. Aksi-aksinya selama ini kerap meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Proses Hukum
Baca Juga:Penemuan Jasad Perempuan di Jalan Solok-Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami keterlibatan AS dalam aksi kriminal lainnya, termasuk aktivitas geng tawuran yang dipimpinnya.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungannya.
Dengan penangkapan AS, polisi berharap situasi keamanan di Kota Solok dapat semakin kondusif.
Kontributor : Rizky Islam