Maling HP dan Orbit di Lengayang Dibekuk Polisi, Barang Bukti Diamankan

"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:59 WIB
Maling HP dan Orbit di Lengayang Dibekuk Polisi, Barang Bukti Diamankan
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Aparat Polsek Lengayang berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Agus (28), warga Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Agus diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit handphone OPPO A95 dan satu unit Telkomsel Orbit merek Huawei di Kampung Dusun Tangah Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menjelaskan bahwa Agus ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Lengayang pada Kamis (5/12/2024) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:Hendrajoni Comeback! Kalahkan Petahana di Pilkada Pesisir Selatan

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/60/XII/2024/SPKT/Polsek Lengayang/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, Tim Opsnal Polsek Lengayang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Agus berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil curian.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Satu unit HP OPPO A95
  • Satu unit router Telkomsel Orbit merek Huawei (warna putih)
  • Sehelai baju kaos warna hitam
  • Sehelai celana pendek warna hitam

Kapolres Derry Indra menyebutkan bahwa barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan Agus dalam pencurian tersebut.

"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:Angin Kencang Mengamuk! Rumah Semi Permanen di Pesisir Selatan Rata dengan Tanah

Pesan Kapolres kepada Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini