SuaraSumbar.id - Seorang petani berinisial R (46), warga Jorong Timbulun, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, ditangkap oleh Tim Spider Polres Solok pada Kamis sore (5/12). R diduga menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
“Petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli di depan sebuah minimarket di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ujar Iptu Oon Kurnia pada Jumat (6/12/2024).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Baca Juga:Penemuan Jasad Perempuan di Jalan Solok-Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
“Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di saku celananya. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Oon.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Solok dalam Memberantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Solok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Baca Juga:Skandal Tambang Ilegal: Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan
“Jangan coba-coba menyalahgunakan narkoba, karena pasti akan kami tindak tegas,” ujar Iptu Oon.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam memerangi peredaran narkoba dan berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
Kontributor : Rizky Islam