Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu

Penangkapan dilakukan di Nuansa Indah Blok I4 RT 02/RW 04, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:17 WIB
Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
Ilustrasi barang bukti paket sabu. [ANTARA/HO]

SuaraSumbar.id - Tiga pria yang merupakan oknum sopir di Kota Padang ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Nuansa Indah Blok I4 RT 02/RW 04, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial RJ (27), HFS (30), dan HP alias Lauak (35), semuanya warga Kota Padang.

Mereka ditangkap sebagai bagian dari program pemberantasan narkoba yang mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:Gubrak! Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bandel di Jalan Adinegoro Padang

Informasi Warga dan Penangkapan di Lokasi

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kompleks perumahan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan segera bergerak ke lokasi dan menangkap ketiga pelaku di rumah salah satu pelaku bernama Firman.

"Ketiga pelaku diamankan saat sedang duduk di kamar rumah Firman tanpa melakukan perlawanan," ujar Kompol Sosmedya.

Barang Bukti yang Diamankan

Baca Juga:Gelombang Pasang Hantam Padang, 3 Rumah Rusak Berat

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, antara lain:

  • 22 paket kecil berisi sabu.
  • Satu set alat hisap sabu atau bong.
  • Kaca pyrex.
  • Korek api dengan jarum terpasang.
  • Plastik bening, sendok takaran dari sedotan.
  • Satu unit mobil angkot warna merah.

Pasal yang Dilanggar

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup pidana berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kompol Sosmedya menegaskan komitmen Polsek Lubuk Kilangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini