SuaraSumbar.id - Saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di sembilan dari 11 kecamatan di Kota Padang. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya kejanggalan di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi Paslon nomor tiga hanya menandatangani hasil rekapitulasi di Kecamatan Koto Tangah.
Sementara di sembilan kecamatan lainnya, yaitu Kuranji, Lubuk Begalung, Nanggalo, Lubuk Kilangan, Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, Pauh, dan Bungus Teluk Kabung, dokumen hasil rekapitulasi tidak ditandatangani.
Proses Rekapitulasi Hampir Rampung
Baca Juga:Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara telah selesai di 10 dari 11 kecamatan. Rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan tertunda karena akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Kelurahan Mata Air pada Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Padang menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan untuk memastikan validitas hasil pemilu, terutama di TPS dengan selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan daftar pemilih.
Dugaan Politik Uang
Koordinator Hukum Paslon nomor tiga, Miko Kamal, menyebutkan bahwa penolakan tanda tangan oleh saksi mereka didasari pada temuan kejanggalan di lapangan. Dugaan utama adalah adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pihak lain.
“Saksi-saksi itu tentu mengambil tindakan tidak menandatangani dokumen hasil penghitungan berdasarkan kondisi yang mereka temui di lapangan. Jika tidak menandatangani tentu ada alasan-alasan yang mereka kemukakan,” jelas Miko Kamal.
Baca Juga:Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya
Langkah Selanjutnya Masih Dikaji
- 1
- 2