Meski menolak hasil rekapitulasi di sebagian besar kecamatan, tim kuasa hukum Paslon Hendri Septa-Hidayat belum memutuskan langkah selanjutnya. Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam tahap pertimbangan.
“Bukti-bukti kejanggalan sudah kami kumpulkan sejak sebelum masa kampanye dimulai. Kami akan melihat sejauh mana bukti-bukti tersebut dapat mendukung langkah hukum yang mungkin diambil,” ujar Miko.
Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir Unggul
Dari hasil rekapitulasi sementara, Paslon nomor urut satu, Fadly Amran-Maigus Nasir, unggul dibandingkan dua Paslon lainnya. Namun, hasil ini masih bergantung pada proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan dan hasil PSU di TPS 22.
Baca Juga:Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
KPU Padang berharap seluruh proses rekapitulasi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, guna memastikan hasil yang diterima semua pihak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam