SuaraSumbar.id - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan setelah para PKL tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah peringatan tidak dihiraukan oleh para pedagang.
“Sehingga terpaksa petugas turun dan melakukan pembongkaran. Kami mengamankan sejumlah meja, kursi, terpal, dan gerobak para PKL sebagai barang bukti,” ujar Eka.
Baca Juga:APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Trotoar Dikembalikan untuk Warga
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan oleh pedestrian.
Menurut Eka, penggunaan fasum untuk berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kami ingin memastikan trotoar dapat kembali digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Kami imbau para PKL untuk tidak lagi berjualan di fasum yang menghambat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Berkelanjutan
Baca Juga:Heboh Isu Anak Calon Wali Kota Pariaman Kena Razia, Satpol PP Bukittinggi Buka Suara
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran di lokasi serupa.
“Patuhilah aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Reaksi Masyarakat
Penertiban ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas ini untuk menjaga ketertiban, sementara beberapa pedagang mengeluhkan sulitnya mencari lokasi alternatif untuk berjualan.
Langkah Satpol PP ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi informal dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Kontributor : Rizky Islam