3 Pasangan Mesum hingga PSK Diciduk Satpol PP Agam

Tiga pasangan tanpa surat nikah yang berada di penginapan, serta seorang PSK di sebuah kafe di Kabupaten Agam, terjaring razia Satpol PP.

Riki Chandra
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:42 WIB
3 Pasangan Mesum hingga PSK Diciduk Satpol PP Agam
Anggota Satpol PP Damkar Agam sedang melakukan pendataan pasangan yang terjaring saat razia penyakit masyarakat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga pasangan tanpa surat nikah yang berada di penginapan, serta seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kafe di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), terjaring razia Satpol PP Damkar Agam pada Minggu (20/10/2024) dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar mengatakan, tiga pasangan tersebut terdiri dari R (26) dan F (26) warga Agam, N (28) dan W (28) warga Pasaman Barat, serta W (28) dan T (15) yang masih di bawah umur, warga Padang Pariaman.

Selain itu, NA (15) dan IIP (17) warga Pariaman juga turut terjaring dalam razia tersebut.

"Pasangan-pasangan ini ditemukan di penginapan tanpa surat nikah, sementara satu orang lainnya sedang melayani tamu di sebuah kafe," ungkap Yul Amar, dikutip dari Antara, Senin (21/10/2024).

Semua yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Razia pekat ini juga mengungkapkan bahwa satu dari mereka merupakan pekerja seks komersial yang sebelumnya sudah pernah dijaring dalam operasi serupa.

Kasus tersebut kini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Agam, dan dinas terkait di Padang Pariaman untuk penanganan lebih lanjut.

"Operasi pekat ini rutin kami lakukan di penginapan dan kafe yang kami identifikasi sering menjadi lokasi penyakit masyarakat, seperti minuman keras dan orgen tunggal," kata Yul Amar.

Dia menambahkan, razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak