APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik

Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar, tambahnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2024 | 21:13 WIB
APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraSumbar.id - Meski telah ada larangan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya di Kota Padang.

Bawaslu Kota Padang, bekerja sama dengan Satpol PP, kini berupaya menegakkan aturan dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan karena pemasangan APK di tempat terlarang antara lain:
- Jalan Sawahan
- Jalan Andalas
- Jalan Tempat Durian
- Beberapa titik lainnya di Kota Padang.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemasangan APK di:
- Komplek perkantoran pemerintah.
- Sarana pendidikan dan kesehatan.
- Komplek rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
- Taman kota, pohon-pohon, tiang listrik/telepon, trotoar, dan alat pengatur isyarat lalu lintas.

Baca Juga:Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar

Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU dan stakeholder terkait untuk mematuhi aturan pemasangan APK.

“Kami sudah menyampaikan himbauan agar pemasangan APK tidak dilakukan di tempat terlarang, seperti pohon pelindung, taman kota, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Firdaus, Kamis (14/11/2024).

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang untuk menindak APK yang melanggar aturan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum).

“Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar,” tambahnya.

Firdaus menekankan bahwa Bawaslu, sesuai PKPU, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan APK, melainkan hanya bertugas mengoordinasikan dengan KPU dan pihak terkait.

Baca Juga:Debat Panas Pilkada Padang Malam Ini: Adu Gagasan Transformasi Kota

“Kami hanya melakukan koordinasi. Nantinya, KPU yang akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangani pemasangan APK,” ujar Firdaus.

Bawaslu Kota Padang mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Warga juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini