SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaporkan adanya kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) dan Pemilihan Wali Kota Padang (Pilwako Padang) menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Kekurangan ini ditemukan setelah proses sortir lipat surat suara, di mana sejumlah surat suara mengalami kerusakan atau jumlahnya tidak sesuai.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa kekurangan terjadi pada surat suara untuk Pilgub Sumbar sebanyak satu kotak atau sekitar 6.000 lembar. Selain itu, terdapat kekurangan 1.200 surat suara untuk Pilwako Padang.
“Insya Allah, proses pengadaan logistik berjalan lancar,” ujar Dorri Putra, Rabu (14/11/2024).
Baca Juga:Debat Pamungkas Pilkada Padang: Adu Visi Misi Calon Walikota Malam Ini
Menurut Dorri, pihak KPU Padang sedang menjemput tambahan surat suara Pilgub ke KPU Provinsi Sumbar. Sementara itu, surat suara Pilwako yang kurang telah diajukan kembali ke pihak percetakan untuk segera diproduksi.
KPU menargetkan semua logistik Pilkada akan siap dan didistribusikan ke TPS pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 26 November 2024.
Dorri juga menjelaskan bahwa surat suara harus sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mencapai 666.138 pemilih, ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen. Pemilih ini tersebar di 1.487 TPS di 11 kecamatan di Kota Padang.
Selain surat suara, logistik Pilkada 2024 mencakup formulir penghitungan, rekapitulasi, bilik, kotak suara, tinta, dan alat coblos.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Padang berharap proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala logistik.
Baca Juga:Catat! Ini Lokasi Terlarang Kampanye di Pilkada Padang 2024, Tim Sukses Wajib Tahu
Kontributor : Rizky Islam